Hina Bendera Tauhid, Mahasiswa USU Dituntut 18 Bulan Penjara

bendera tauhid

topmetro.news – Menghina Bendera Tauhid, Agung Kurnia Ritonga (22), mahasiswa Fakultas Pertanian USU Medan, dituntut pidana 18 bulan penjara. Selain itu juga dikenakan denda Rp10 juta, subsider tambahan tiga bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.

Tuntutan itu dibacakan pada sidang lanjutan, Rabu (26/2/2019), di PN Medan.

JPU Rahmi Shafrina SH dalam tuntutannya menyatakan, berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial (medsos). Terdakwa Agung dinilai menghina Bendera Tauhid.

Yakni pidana Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45 A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana disebutkan dalam dakwaan subsidair..

Pertimbangan yang memberatkan yaitu, perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan umat beragama.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengaku perbuatannya. Terdakwa juga tidak pernah dihukum. Selain itu, terdakwa juga sudah minta maaf atas perbuatannya melalui instagram. Dan terdakwa masih tercatat sebagai mahasiswa,” rinci Rahmi.

BACA JUGA | Kalangan Mahasiswa dan Milenial Diajak Perangi Hoax

Berawal Dari Pembakaran Bendera Tauhid

Usai mendengarkan nota tuntutan, majelis hakim diketuai Ferry Sormin SH melanjutkan persidangan Rabu pekan mendatang. Agendanya, mendengarkan nota pembelaan (pledoi).

Usai persidangan, terdakwa Agung yang diwawancarai tampak enggan berbicara panjang. “Nanti saja Bang dalam pledoi,” sebut warga Jalan Puri Medan tersebut sembari berjalan menuju sel tahanan.

Mengutip dakwaan JPU, terdakwa Agung pada 24 Oktober 2018 di salah satu kedai kopi di Jalan Laksana Medan mengetikkan status di instastory Instagramnya. Kalimatnya berbunyi, “Kenapa rupanya kalo Bendera Tauhid dibakar? Tuhan kalian ikut terbakar rupanya? Makanya, jangan banyak kali ikut pengajian yang ngajarkan budaya, jadi tolol bangsad. Tuhan kalian aja anteng di atas lagi gitaran sambil mabuk amer dan nulis puisi bokep, klen pulak yang sibuk.”

Terdakwa nekat melakukan perbuatan itu, lantaran protes terhadap orang-orang yang marah dengan Bendera Tauhid dibakar. Sebab dengan marah-marahnya mereka tersebut, menurut terdakwa, tidak menyimbolkan Ajaran Islam. Karena hanya dengan dibakarnya bendera nilai ke-Islaman tidak hilang.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment